Cara Mudah Lapor Pajak Online Dengan E-Filing
Apakah anda pernah mengalami pembayaran dan pelaporan pajak yang terasa sulit? Ya, ini mungkin pernah terjadi bagi Anda sebagai wajib pajak badan maupun pribadi. Ditengah masa-masa pandemi ini biasanya untuk pelaporan SPT tahunan bisa dilakukan secara online tanpa harus jauh-jauh mendatangi dan antri di kantor pajak.
Bagi setiap warga negara Indonesia umumnya yang telah memiliki penghasilan pribadi dan telah masuk dalam kriteria penghasilan kena wajib melaporkan SPT tahunannya. SPT Tahunan ini merupakan sebuah surat pemberitahuan suatu tahun pajak kepada semua wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan yang digunakan untuk melaporkan penghitungan, pembayaran, atau harga dan kewajiban pajak sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan Indonesia.
Untuk cara melakukan lapor pajak online melalui e-filing ini, maka harus dipahami dahulu bahwa ada terdapat dua jenis SPT bagi Anda sebagai wajib pajak yaitu formulir 1770 S dan formulir 1770 SS. Untuk formulir 1770 S ini khusus wajib pajak pribadi atau perorangan yang sumber pendapatannya atau gajinya dari satu atau lebih pemberi kerja, memiliki penghasilan lain yang bukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Contohnya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI/Polri, pejabat negara yang mempunyai penghasilan lainnya diluar pekerjaan itu tadi.
Sedangkan untuk formulir 1770 SS ini adalah wajib pajak pribadi atau perseorangan yang memiliki penghasilan dibawah Rp 60 juta dalam setahun. Tidak ada memiliki penghasilan lain kecuali dari bunga bank atau koperasi. Formulir yang ini ditujukan kepada wajib pajak pribadi yang hanya bekerja pada satu perusahaan atau memiliki penghasilan yang bersumber dari perusahaan itu saja. Berikut ini adalah bagaimana cara melaporkan pajak online yang bisa kamu lakukan dibawah ini :
1. Siapkan Bukti Potong Dari Tempat Bekerja
2. Buat EFIN dan Daftar Akun
Kamu bisa mendapatkan EFIN ini secara langsung melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan ke orang atau pihak lain. Dokumen yang harus adalah dokumen asli dan fotokopinya seperti KTP, atau Paspor dan KITAS atau KITAP (untuk Warga Negara Asing), Kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar) serta menyiapkan alamat e-mail dan nomor handphone yang aktif dan setelah itu lakukan pengisian formulir aktivasi EFIN sesuai dengan identitas wajib pajak kamu.
Setelah menerima EFIN dalam waktu satu hari kerja sejak tanggal pembuatan, maka selanjutnya mendaftarkan akun DJP online kamu di situs djponline.pajak.go.id. Setelah masuk ke daftar lanjutkan dengan mengisi kolom NPWP, EFIN dan kode keamanan dan klik verifikasi. Sistem secara otomatis akan mengirimkan informasi berupa identitas diri, password, link aktivasi melalui email yang telah didaftarkan tadi.
Periksa link aktivasi dari email yang masuk dan setelah itu klik link aktivasi tersebut agar akun DJP online kamu aktif. Setelah aktif maka silahkan login menggunakan NPWP dan password yang sudah diberikan tadi.
3. Isi dan Lapor Pajak Melalui E-Filing 1770 SS
1. Silahkan login ke akun DJP Online (Isi NPWP dan Password) serta kode keamanan
2. Pilih layanan E-Filing
3. Pilih atau klik “Buat SPT”
4. Silahkan jawab pertanyaan dengan sebenar-benarnya sebelum masuk ke SPT 1770 SS
5. Terakhir klik “SPT 1770 SS”
6. Kemudian setelah masuk di SPT 1770 SS, silahkan isi data formulir yang diminta. Sebelum submit pastikan semua data formulir yang diisi sudah lengkap dan benar.
7. Di akhir langkah pengisian kamu akan menerima ringkasan SPT kamu dan pada “Kode Verifikasi”, maka silahkan klik atau tap “disini” untuk mengambil kode verifikasi yang bisa kamu pilih apakah mau dikirim ke email atau nomor handphone.
8. Masukkan kode verifikasi yang telah dikirimkan tadi ke kolom “Kode Verifikasi”
9. Tap atau klik “Kirim SPT”
10. SPT kamu sekarang sudah terkirim dan mendapatkan bukti penerimaan elektronik
Itulah tadi tadi informasi cara mudah dalam melaporkan pajak online dengan E-Filing. Dengan layanan ini maka kegiatan lapor pajak tahunan menjadi semakin mudah dan cepat tanpa harus antri lagi di kantor pajak. Semoga bermanfaat.