Jenis Pajak Bisnis Online Shop Di Indonesia Yang Wajib Diketahui
Perkembangan bisnis online di Indonesia saat ini sangatlah begitu pesat bahkan sampai sekarang ini usaha bisnis online merupakan salah satu pekerjaan yang banyak dilakukan oleh banyak orang untuk mendapatkan penghasilan yang lebih tentunya. Salah satu bisnis online yang mudah dan banyak dilakukan adalah bisnis online shop. Bisnis online yang satu ini sudah dikenal banyak orang sebagai bisnis yang berfokus pada penjualan di media sosial.
Bagi para pebisnis online wajib pajak adalah salah satu bagian dalam membantu negara dalam meningkatkan pendapatan bagi kemajuan negara tentunya. Oleh karena itu, berikut ini ada beberapa jenis-jenis pajak online shop yang wajib Anda ketahui sebagai pengusaha online shop atau pelaku bisnis online.
1. Pajak Pertambahan Nilai atau PPN
PPN adalah wajib pajak yang harus dibayarkan oleh setiap pengusaha online, sejak saat itu juga para pelaku bisnis online sudah diwajibkan menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak) karena sejak januari 2014 pemerintah Indonesia telah menetapkan sebuah aturan bahwa pengusaha dalam hal ini adalah para pelaku bisnis online yang omzetnya telah mencapai nilai Rp 4,8 miliar per tahun akan dikenakan pajak pertambahan nilai.
Setoran pajak ini nantinya akan disetorkan ke kas negara sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dalam hal ini wajib pajak bagi pengusaha kena pajak (PKP) setiap tahunnya wajib membayar PPN 10% ke kas negara.
2. Pajak Penghasilan (PPh)
Berikutnya adalah pajak penghasilan yang diberlakukan setiap transaksi online. Para pelaku usaha bisnis online juga wajib dikenakan PPh. Khusus untuk pengusaha e-commerce prinsip yang berlaku dalam perhitungan pajak penghasilannya adalah self assessment yaitu akan diminta untuk menetapkan sendiri jumlah omset yang telah didapatkan dalam waktu sebulan. Setelah itu, maka akan diminta untuk menghitung PPh final yang harus dibayarkan.
Untuk ketentuan dari PPh (Pajak Penghasilan) ini ketentuannya berdasar PP nomor 46 tahun 2013 yaitu pajak pengusaha yang disertai omset tidak lebih dari Rp 4.8 miliar per tahun akan dikenakan pajak UMKM sendiri yaitu sebesar 1% dari omsetnya. Jadi sebenarnya tidak begitu besar pajak yang diwajibkan untuk pebisnis online namun inilah yang harus selalu dibayar sebagai kewajiban yang harus selalu dibayar dan dilaporkan setiap tahun.
Beberapa ketentuan terkait dengan pajak bisnis online shop saat ini yaitu bahwa pemerintah indonesia telah memberikan kemudahan pada proses perhitungan pajak penghasilan. Seperti yang sudah dijelaskan bagi para pelaku usaha bisnis online yang omset per tahunnya kurang dari Rp 4,8 miliar maka otomatis hanya membayar pajak sebesar 1% dari omset tersebut. Untuk cara menghitungnya sangat mudah
Contoh seorang pelaku bisnis online yang sudah memiliki penghasilan di bulan Juni berasal dari situs toko onlinenya sendiri. Dia mempunyai total penghasilan sebesar Rp 10 Juta maka cara menghitung pajaknya tersebut adalah 1% x Rp 10 juta sama dengan Rp 100.000. Untuk pembayarannya dilakukan selambat-lambatnya di tanggal 15 juni, jika pembayaran terlambat maka bisa dikenakan denda sebesar 2% per omzet dikalikan dengan waktu keterlambatan.
Untuk memudahkan kamu dalam melakukan pembayaran pajak ini maka bisa menggunakan sebuah aplikasi bayar pajak online yang cara bayar dan lapor pajak lebih mudah dan terintegrasi. Ada banyak kemudahan yang bisa didapatkan mulai dari gratis buat ID billing, terdaftar dan diawasi oleh DJP serta berlaku untuk semua jenis KAP(Kode Akun Pajak) dan KJS (Kode Jenis Setoran) untuk pembayaran pajak.
Setelah kamu mengetahui jenis pajak bisnis online shop diatas, maka sudah saatnya Anda sebagai pelaku bisnis online bisa menjadi orang yang bijak dan taat dalam membayar pajak kepada negara, sehingga dikemudian hari usaha bisnis online yang dijalankan tidak mengalami masalah besar yang bisa memaksa Anda menjual aset usaha bisnis untuk membayar pajak serta dendanya.